TATA TERTIB
TATA TERTIB SISWA MTsN 1 SUMBAWA
A.
KETENTUAN UMUM
1.
Siswa berada di sekolah 15 menit sebelum bel tanda masuk di
bunyikan pada pukul 07.00 Wita
2.
Melakukan pembiasaan berjabat tangan dengan bapak/ibu guru
atau karyawan di lingkungan madrasah;
3.
Melakukan pembiasaan membaca Al-Qur’an, Asmaul Husna,
Sholawat dan Do’a bersama selama 15 menit, mulai pukul 07.00 s.d 07.15 Wita;
4.
Melakukan
pembiasaan sholat Dhuha sesui jadwal yang telah ditetapkan Pembina Imtaq,
didampingi guru yang menjar di jam tersebut;
5.
Siswa wajib mengikuti shalat dzuhur berjamaah.
B.
TATA CARA BERPAKAIAN
Penggunaan Seragam Madrasah di MTsN 1 Sumbawa diatur sebagai berikut :
1. Hari Senin : Seragam putih biru,
ü Putra : baju harus dimasukkan, memakai ikat pinggang, topi dan dasi
madrsah.
ü Putri : Jilbab madrsah warna biru
(kelas VII) dan Putih (kelas VIII dan IX)
2. Hari Selasa :
Seragam putih biru,
ü Putra : baju harus dimasukkan dan memakai ikat pinggang dan dasi madrsah.
ü Putri : Jilbab madrsah warna biru
(kelas VII) dan Putih (kelas VIII dan IX)
3. Hari Rabu - Kamis :
Seragam batik madrsah
ü Putra : baju harus dimasukkan dan memakai ikat pinggang madrsah.
ü Putri : Jilbab madrsah warna hitam
(kelas VII), Hijau (kelas VIII) dan Putih (kelas IX)
4. Hari jum’at :
Seragam Imtaq
ü Putra : menggunakan kopiah hitam.
ü Putri : jilbab madrasah warna
hitam
5. Hari Sabtu :
Seragam Pramuka
ü Putra : baju harus dimasukkan dan memakai ikat pinggang madrsah.
ü Putri : jilbab pramuka
6. Siswa wajib
memakai pakaian seragam olahraga selama mengikuti pelajaran olahraga.
7. Seluruh siswa wajib memakai sepatu kets hitam bertali, kaos kaki madrasah
dan dalaman jilbab (putri) .
C.
UPACARA BENDERA.
1. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan pada Hari Besar
Nasional.
2. Siswa sudah hadir dan siap di lapangan upacara 5 menit sebelum upacara dimulai.
3. Siswa yang ditunjuk sebagai Petugas Upacara wajib mengenakan perlengkapan
Upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
4. Siswa berbaris sesuai dengan jenjang kelas masing-masing dengan 1 (satu)
Pemimpin Regu.
5. Siswa wajib memakai seragam dan atribut lengkap sesuai aturan yang
berlaku.
6. Siswa yang terlambat mengikuti upacara dari awal, tidak diperkenankan
mengikuti upacara.
7. Siswa mengikuti pelaksanaan upacara dengan tertib dan khidmat sampai
seluruh proses upacara selesai.
D.
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1.
Siswa wajib mengucapkan salam pada saat guru memasuki kelas;
2.
Setiap pergantian jam pelajaran siswa tetap berada di
ruang kelas, apabila 5 menit guru mata pelajaran belum masuk kelas ,
pengurus kelas wajib mencari di ruang guru;
3.
Apabila siswa meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran
berlangsung, harus meminta izin pada guru yang sedang mengajar;
4.
Pengurus kelas harus menyiapkan keperluan kelas sebelum
pelajaran dimulai
serta menjaga semua inventaris kelas;
5.
Siswa diwajibkan menjaga dan memelihara ketertiban, kebersihan
dan kenyamanan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung;
6.
Siswa harus taat,
menghormati guru di kelas dan menjaga hubungan baik dengan teman;
7.
Siswa wajib bersungguh-sungguh dalam menerima pembelajaran;
8.
Siswa wajib membawa buku pelajaran;
9.
Siswa wajib mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru;
10.
Siswa wajib berdo’a sebelum pulang dibimbing guru yang sedang
mengajar jam terakhir;
11.
Siswa harus berjabat tangan dengan bapak/ibu guru yang berada
di kelas sebelum pulangl;
12.
Siswa harus menjaga ketertiban ketika keluar kelas atau
pulang dari madrasah.
E. KETENTUAN
ISTIRAHAT
1.
Siswa
melaksanakan istirahat dan meninggalkan kelas setelah tanda waktu istirahat
dibunyikan
2.
Siswa
wajib membuang sampah pada tempatnya setelah
makan atau minum;
3.
Siswa
wajib makan dan minum sambil duduk;
4.
Siswa
masuk kembali kedalam kelas setelah tanda waktu istirahat selesai dibunyikan.
F. TIDAK MASUK SEKOLAH ATAU IZIN
1.
Siswa yang tidak masuk sekolah karena ada kepentingan atau
sakit wajib meminta ijin dengan cara memberikan surat yang ditulis dan ditanda
tangani oleh orang tua/wali atau surat keterangan dokter (berlaku selama 3
hari)
2.
Siswa yang tidak masuk dan tidak ada ijin resmi dari orang
tua/wali dianggap alpha.
3.
Siswa yang berhalangan hadir wajib meminta materi
pelajaran/tugas yang tidak dapat diikutinya kepada guru yang bersangkutan.
G. KETENTUAN
HUKUM
1.
Siswa
wajib menjaga nama baik madrasah;
2.
Siswa
wajib menta’ati tata tertib atau peraturan yang di berlakukan di madrasah;
3.
Siswa
wajib bersikap baik, berbudi pekerti luhur dalam berbicara dan bertindak;
4.
Siswa
wajib melestarikan keindahan, keamanan dan kebersihan lingkungan madrasah;
5.
Siswa
bersedia menerima sangsi apabila melakukan pelanggaran tata tertib.
H. LARANGAN-LARANGAN
1.
Berambut gondrong bagi siswa putra(maksimal 4 cm);
2.
Memakai aksesoris ( gelang, kalung, cincin dll) bagi siswa
putra;
3.
Memakai perhiasan dan make up berlebihan bagi siswa putri;
4.
Mengecat rambut, menggunakan cat kuku dan pinsil alis serta
memanjangkan kuku;
5.
Bertato dan melubangi telinga (Putra);
6.
Menggunakan pakaian selain seragam madrasah;
7.
Menggunakan celana pensil;
8.
Memasuki kamar mandi yang tidak sesuai gender;
9.
Membawa senjata tajam atau benda berbahaya yang lain;
10.
Membawa, menyimpan, menyaksikan video, buku, majalah dan
barang lain yang berbau pornografi;
11.
Membawa, menyimpan, menghisap dan mengedarkan rokok baik didalam
dan luar lingkungan Madrasah;
12.
Membawa, menyimpan, menggunakan dan atau mengedarkan
obat-obat terlarang dan minuman keras baik didalam dan luar lingkungan Madrasah;
13.
Berkelahi atau tawuran;
14.
Meminta dengan paksa ( malak );
15.
Membawa sepeda motor;
16.
Mencuri atau mengambil barang orang lain (termasuk Makan dan
minum tidak membayar);
17.
Membawa HP;
18.
Berpacaran;
19.
Mencoret coret dinding, meja, kursi, WC, pakaian seragam, topi
maupun apa saja yang dapat menggangu kenyaman dan keindahan diri pribadi dan
Madrasah;
20.
Mengeluarkan kata kata kasar , mengumpat, mengancam,
berteriak atau kata kata yang tidak sesenonoh lainnya yang menyebabkan orang
lain tersinggung atau sakit hati;
21.
melakukan pelecehan terhadap guru, dan karyawan baik langsung
maupun tidak langsung (melalui tulisan-tulisan, gambar-gambar dan lain-lain);
22.
Masuk dan keluar madrasah tidak melalui gerbang utama;
23.
Merusak fasilitas madrasah;
24.
Merayakan ulang tahun, hari Valentine, April Mop dan hari
lain yang tidak sesui syariat.
I.
SANKSI - SANKSI
ü Siswa yang melakukan pelanggaran
tata tertib atau peraturan madrasah akan menerima sanksi berupa :
1. Peringatan lisan
2. Hukuman paedagogik
3. Pembobotan indeks / point pelanggaran
4. Peringatan tertulis yang diketahui orang
tua/wali
5. Peringatan tegas
6. Skors
7. Dikembalikan pembinaannya kepada orang
tua/wali
ü Setiap siswa yang melanggar Tata Tertib dan larangan-larangan tersebut
diatas selain sanksi yang sudah ditetapkan juga dikenakan sanksi sebagai
berikut :
1.1.
Surat Peringatan (SP) 1 jika point
pelanggaran mencapai point 30 : Orang tua dipanggil.
1.2.
Surat Peringatan (SP) 2 jika point
pelanggaran mencapai point 60 : Orang tua dipanggil, siswa diskors 3 hari dan membuat
Surat Perjanjian di atas Materai
1.3.
Surat Peringatan (SP) 3 jika point pelanggaran mencapai point 90
: Orang tua dipanggil, siswa diskors 5
hari dan membuat Surat Perjanjian di atas materai atau dikeluarkan dari madrasah
jika point mencapai 100.
ü Siswa akan dikeluarkan dari MTsN 1 Sumbawa dan diserahkan kepada orang tua/Wali apabila Siswa:
1.1.
Melanggar Surat Peringatan (SP) 3.
1.2.
Melakukan provokasi sehingga
menyebabkan tawuran massal.
1.3.
Melawan Guru atau Karyawan secara
fisik.
Sumbawa Besar, Juli 2022
Mengetahui,
Kepala MTsN 1 Sumbawa
ADIAT, S.Ag.
NIP.